Rokan Hilir, riautimes.co.id - Belum juga lakukan ganti kerugian atas tanah masyarakat di kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir untuk Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan kini PT. PERTAMINA GAS lakukan pekerjaan penggalian di areal tanah milik warga di pinggiran Jalan Lintas Sumatra-Rohil.
Tentu saja hal ini mendapat penolakan dan memancing emosi serta kemarahan warga. Warga sampai berteriak histeris dan menangis di depan alat berat yang terpaksa di hentikan sementara oleh pihak Babinkamtibmas serta Pihak Polsek yang turut berjaga-jaga disekitar Proyek Strategis Nasional tersebut sampai ada perintah selanjutnya untuk meneruskan pekerjaan.
“Sudah puluhan tahun Saya tinggal disini tidak ada satupun orang yang berani ambil tanah saya”, ucap warga Bangko Permata sambil tersedu sedan dikelilingi para pihak yang berada di sekitar proyek pemipaan ini pada Kamis (07/10/21).
“Sudah lah sabar saja kita Pak' e sudah ada pengacara kita yang akan bantu menyelesaikan masalah kita pak'e”, bujuk istrinya perempuan yang setia mendampingi suaminya sambil terus memegang bahu pria tersebut dibawah tenda milik pekerja.
Sampai sejauh ini Pihak PT. PERTAMINA GAS hanya baru memberikan Ganti kerugian terhadap Tanaman dan Bagunan yang berada di tanah masyarakat dan ada juga yang belum di berikan ganti rugi, tidak terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, dimana tanah yang di miliki masyarakat berada atau berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatra- Rohil sesuai dengan surat yang di miliki oleh masyarakat yang berbatasan langsung dengan jalan raya.
Ketika Kapolsek Bangko Pusako hadir meminta semua pihak agar mendatangi Kantor Polres Rohil agar dilakukan mediasi terlihat para pihak setuju untuk hadir di sana.
“Ini hari panas terik, kita menjaga semua pihak agar tetap aman terkendali karna dalam kondisi udara panas, hati panas ditakutkan suasana akan memanas diharapkan semua orang bisa menjaga kekondusifan kampung ini “ ucap Sirait Kapolsek Bangko Pusako.
“Sebaiknya semua pihak mendatangi Kantor Polres Rohil, sesuai perintah atasan Kapolres mengundang untuk dilakukan mediasi”, imbuhnya.
Selanjutnya para pihak bergerak ke Mapolres Rohil untuk melakukan mediasi.
Dalam daftar hadir ada sekitar 20 orang yang datang baik dari pihak perusahaan, Lawyer Suardi S.H., dan rekan sebagai kuasa hukum dari 25 masyarakat Bangko Permata hadir 5 orang pengacara muda serta pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK.
Awak media yang hadir dalam mediasi ini meminta keterangan kepada Kapolres sesaat setelah usai acara yang cukup alot dan tetap tidak menemukan solusi alias jalan buntu.
“Sebenarnya ini terkait dengan penanaman pipa minyak proyek yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Pertamina Gas sesuai dengan kontraknya, namun hal ini mendapat halangan dari warga yang mengakui memiliki surat atas hak kepemilikan tanah yang sedang dikerjakan”, terang AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK.
“Ini bukan mediasi untuk yang pertama namun sudah untuk yang ke sekian kalinya, yang satu melarang menggali tanah sedangkan yang lainya tidak mempermasalahkan karna pekerjaan tersebut merupakan tanah milik negara”, jelasnya lagi.
Selanjutnya Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa “Pada saat mediasi yang saya hadir disitu bahkan Bupati beserta jajarannya juga hadir disepakati untuk mengganti rugi namun dilapangan ternyata sudah ada ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan sedangkan warga meminta tanah yang digali untuk penanaman pipa tersebut juga diganti rugi”.
Saat ditanyakan apakah melihat kondisi saat ini Kapolres akan mengijinkan pihak perusahaan meneruskan pekerjaan?
Ini jawaban AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK.
“Hal ini bukan terkait izin dari Kami namun hak pihak perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan nya, jika dilapangan terjadi halangan dari masyarakat bila sampai melanggar pidana tolong dilaporkan kepada kami”, jawab Nurhadi Ismanto.
“Saya menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri”, imbuhnya.
Sedangkan dari Pihak Lawyer Suardi S.H., dan rekan menjelaskan kepada awak media bahwa memang benar ada penggantian tanaman dan bangunan yang dilakukan pihak perusahaan namun tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang akan mengganti rugi tanah milik warga dengan jumlah nominal yang disepakati bersama.
“Saat ini kami sebagai kuasa hukum dari 25 warga Bangko Permata mencoba mencari titik temu bersama pihak PT Pertamina Gas yang dimediasi oleh Kapolres Rohil namun tetap belum menemukan kata sepakat”, kata Suardi S.H., pengacara muda anak asli kelahiran Bangko Permata 32 tahun lalu ini.
“Awalnya ada pembicaraan untuk kesepakatan penggantian tanah bersama warga dengan nilai nominal yang sampai saat ini belum pernah disepakati yang pada akhirnya malah di ganti rugi tanaman dan bangunan saja, ini masyarakat yang tidak terima”, ungkap Suardi S.H..
“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum jika pihak perusahaan tetap melaksanakan pekerjaan di tanah yang sedang bersengketa baik perdata maupun pidana”, tegasnya.
Pada hari yang sama awak media mencoba mencoba menghubungi pihak Pertagas di sambungan selulernya untuk mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan ini namun belum v mendapatkan tanggapan.
Sedangkan pada saat itu juga awak media juga mencoba meminta keterangan kepada Camat Bangko Pusako Bakhori namun ditanggapi ala kadarnya di nomer whatsapp nya.
“Tidak ada info saya harus hadir kemana “, jawab Bukhori.
“Selanjutnya apa yang bisa dibantu, kalau terkait permasalahan tersebut langsung saja konfirmasi sama yang hadir”, ketikanya di nomer whatsapp.
Bila ditilik lebih lanjut terkait permasalahan ini berdasarkan, SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman.
Bahwa jika surat keputusan ini di jadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik Masyarakat, tidaklah tepat di karenakan di dalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, dan terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan sedang terjadi perdebatan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT Pertamina Gas yang tetap meneruskan pekerjaan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat.
Laporan : nita hasanjaya