PMPPR Datangi Kejagung Dugaan Adanya intervensi Anak Gubri Atur Proyek , Sekda Provinsi Riau Tak Tau  

banner 160x600

riaubertuah.id

Jakarta, riaubertuah.co.id - Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Riau melaksanakan aksi unjuk Rasa di kantor Kejaksaan Agung RI jln bulungan Kramat Pela Kebayoran Baru Jaksel. Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(14/12).Pada saat orasi para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung RI bisa mengusut tuntas soal dugaan korupsi mesjid Agung Annur.

Para massa aksi tersebut mendatangi Kejagung pada pukul 14.50 Wib.Puluha massa ini membentangkan poster dan spanduk tuntutan serta menyampaikan orasi tuntutannya.Mereka meminta agar kejagung menyelamatkan Provinsi Riau dari korupsi yang dilakukan oleh keluarga serta orang orang dekat Gubernur Riau.Menurut massa aksi anak gubernur telah banyak campur tangan dalam penetapan pemenang tender proyek yang ada diprovinsi Riau.

Permasalahan dugaan korupsi pembangun mesjid An Nur terutama soal payung elektrik juga dalam tahap persidangan di PTUN Pekanbaru.Dalam Sidang tersebut Egi Sujana menanyakan pada hasbi seputaran penyimpangan dalam proses lelang dalam proyek tersebut.

"Aneh jika pemenang tender adalah perusahaan yang tdak layak menang dijadikan pemenang dari 7 Peserta penawaran.Selain itu dalam proses lelang banyak penyimpangan penyimpangan dari aturan yang berlaku dalam proses lelang.Diantara aturan yang dilanggar adalah Perpres no 16 tahun 2018 dan diteruskan dengan peraturan LKPP.Aturan itu adalah standar dasar dari proses lelang.Jika ada pihak pihak seperti panitia,pokja,PPK,atau kepala dinas melangar aturan tersebut maka proses itu gagal,apalagi dalam evaluasi tidak dilakukan klarifikasi."

"Pada saat annwijzing terakhir proses lelang tanggal 20 juli data baru bisa di upload pada jam 16.00.Saat itu keanehan lain adalah sistem LPSE mengalami eror.Saat itu para peserta telah minta diperbaiki dan dijelaskan.Ternyata dokumen baru bisa di upload pada 22 juli pukul 00.00 wib.Penjelasan disampaikan pada tanggal 22 juli pada pukul 08.00 pagi.Jadi para peserta tidak bisa mengecek persyaratan yang dinginkan oleh panitia.Oleh karena itu para peserta minta penundaan.Tapi tidak dikabulkan.Jadi saat itu peserta seperti dianak tirikan.Padahal jika ada penambahan panitia telah menjanjikan penambahan waktu jika ada penambahan kelengkapan teknis."

"Beberapa keanehan lain yakni soal rekomendasi prinsipal yang diharuskan oleh distributor tunggal asal jerman.Padahal disini juga ada.Lucunya sang pemenang tender telah tahu soal syarat tersebut dan telah punya."

Dalam sidang tersebut juga disebut sebut adanya dugaan keterlibatan anak gubernur dalam proses lelang tersebut.Apa yang terjadi dalam sidang tersebut juga sama seperti apa yang kini disampaikan oleh para pendemo.

 1671175288-Riautimes co id-WhatsApp Image 2022-12-16 at 12 58 27 (1)

Para massa sangat prihatin dengan keadaan gurita korupsi yang terjadi di Riau.Apalagi dalam korupsi yang kini diminta perhatian Kejagung terjadi dalam pembangunan mesjid sebagai simbol sebuah agama.

Dalam poster poster yang dibawa para pengunjuk rasa terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya;

a. Meminta Kejagung agar melakukan pemeriksaan pada YONDA (Tangan Kanan Andri) diduga sebagai Otak Fee dari Pemenang Lelang.Selain itu masa aksi juga menyampaikan
dugaan Andri (Anak Kandung Gubernur Riau) Menerima Fee Proyek pembangunan Mesjid Agung An - Nur Sebesar 5 M

b. Diduga Karo ULP membatu memenangkan proyek Andri (Anak Kandung Gubernur Riau).Juga ada
dugaan Karo ULP Rahmad menerima Fee dari Andri Melalui YONDA sebesar 2 M.Dugaan lain adalah Karo ULP Rahmad menerima Fee 3% dari Setiap Pemenang Lelang di Riau.

C. Kejagung harus bisa untuk Lawan dan Menang Sikat Korupsi.Jangan biarkan korupsi tumbuh subur dibumi melayu.Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas.

Tidak hanya membentangkan spanduk dan poster para peserta demo dari Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Riau juga menyampaikan orasi dengan pengeras suara didepan Kejagung.Beberapa orasi yang disampaikan oleh aksi demo diantaranya adalah;

a.Meminta kejagung untuk turun melakukan penyelidikan atau penuntutan serta menentapkan tersangka terhadap yang melakukan tindak pidana korupsi

b. kami meminta negara kita bersih dari korupsi maka dari itu pihak kejagung harus segera bersihkan pelaku pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi

c. Segera tindak tegas pelaku yang melakukan korupsi proyek pembangunan mesjid An Nur provinsi Riau sebesar 5 M.

d. Kami meminta kejagung harus tuntaskan semua yang melakukan pelanggaran tindak pidana Korupsi di Riau.

e. Tangkap dan periksa yang melakukan korupsi proyek pembangunan mesjid An Nur di Prov Riau serta anak kandung dari Gubernurnya Sdr. Andri yang diduga melakukan korupsi

f. Kami meminta dan mendesak Kejagung untuk menuntaskan setiap persoalan persoalan yang terjadi di bangsa ini, kalau tidak mampu maka di bubarkan saja.

g. Hari ini hukum sengaja di propaganda, sangat jelas pembahasan RHUKP yang menguntungkan beberapa elit politik

Panas terik tak menyurutkan massa.Bagi mereka apa yang mereka perjuangkan demi kemakmuran Riau.Meskipun Riau kaya akan sumber daya alam.Tapi masih banyak dari masyarakat yang belum hidup layak.Sebagai bentuk keseriusan para pendemo juga melakukan aksi pernyataan sikap yang berbunyi;

1.Telah terjadi dugaan Persekongkolan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-nur Provinsi Riau Tahun anggaran 2021 dengan Total Pagu sebesar Rp. 42.935.660.870.00 Rupiah menggunakan APBD Provinsi Riau tahun 2021.Bahkan dugaan kecurangan tersebut telah disidangkan di PTUN Pekanbaru.

2. Telah terjadi dugaan persaingan Usaha tidak sehat atas pelaksanaan 4 Proyek itu dimana hal ini dilarang oleh aturan perundang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli dan undang-undang No 31 tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Sanksi Pidana."Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".

3.Telah terjadi dugaan Adanya Penerimaan Fee Oleh Karo ULP Sebesar 2 M agar pihak Rekanan Yang melaksanakan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-nur Provinsi Riau Tahun 2021 ialah PT. Bersinar Jesstive Mandiri Dugaan Atas pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-nur Provinsi Riau Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PT. Bersinar Jesstive Mandiri maka Muhammad Andri akan menerima Fee Sebesar 5 M.

4. Dugaan untuk menutupi keterlibatan Seorang Anak Kandung Gubernur Riau maka untuk Melakukan Proses Persekongkolan tersebut Muhammad Andri Mempercayakan kepada Saudara Yonda Amir.

5. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia Segera Telaah Kajian Persatuan Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Provinsi Riau atas Dugaan Persekongkolan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-nur Provinsi Riau Tahun 2021 dengan Total Pagu sebesar Rp. 42.935.660.870.00 Rupiah menggunakan APBD Provinsi Riau tahun 2021.

6. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mendalami Seluruh Persyaratan Pihak Rekanan serta Proses Pemenangan dan Pelaksanaan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-nur Provinsi Riau Tahun 2021 Menduga Keterlibatan Muhammad Andri ST Sebagai Anak Gubernur Riau Dan Karo ULP Pengadaan Barang Dan Jasa Provinsi Riau atas persekongkolan memenangkan pihak rekanan PT. Bersinar Jesstive Mandiri dengan kesepakatan fee mencapai 5 M dan Meminta Kepada Kejati Riau Untuk Segera memanggil Yonda Amir (Saksi Kunci) dan Pokja atas Proses Pelaksanaan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun 2021.

7.Meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Segera mengatensikan Dugaan ini kepada Kejati Riau dan Mempublikasi Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Atas Dugaan Persekongkolan Pelaksanaan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An- nur Provinsi Riau Tahun 2021. 

Setelah puas berorasi selama lebih dari 1 jam massa pun membubarkan diri.Dalam aksi tersebut tidak ada sikap anarkis dalam menyampaikan sikap.Meskipun selama orasi pihak kejagung tidak ada menerima perwakilan dari para pengunjuk rasa.

Saat berita ini diturunkan Kadis PU Riau ketika dimintai keterangan sepertinya alergi dan Sekdaprov Riau pun enggan menjawab pertanyaan awak media ketika di konfirmasi di nomor SMS nya.

 

Laporan : teti guci