Polres Siak, Tersangka Pembakar Istana Siak Masuk Tahap II

No comment 1223 views
banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Kasus pembakaran di ruangan patung Istana Siak yang terjadi pada 08 Januari 2018 lalu. Tersangka yang berinisial TSA alias Faisal (42) yang merupakan seorang pekerja Honorer di Kantor Bapenda Provinsi Riau. Kini Kasusn Pembakaran Istana Siak telah memasuki tahap II, Selasa 16 Oktober 2018.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK menjelaskan, terkait kasus pembakaran Istana Siak tepatnya di ruangan patung tersebut, kasus telah masuk tahap II dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Siak.

"Hari ini kasus pembakaran Istana Siak yang terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya tanggal 08 Januari 2018, kasusnya telah memasuki tahap II, elaku semula kita lakukan penahanan di Rutan Polres Siak. Karena telah memasuki tahap II, maka pelaku dan barang bukti serta bukti hasil penyelidikan pelaku kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Siak," tuturnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Siak," kita juga telah melakukan Pemeriksaan  Kesehatan pelaku, guna pelimpahan tersangka dan Barang bukti sebelum melakukan penyerahan pelaku kepihak Kejaksaan Negeri Siak.

1539662330-RiauBertuah co-Tersangka Pembakar Istana Siak Masuk Tahap II 2"Kemudian Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-2048 / N.4.14.8 / Euh.1/10/2018, tanggal 10 Oktober 2018. pemberitahuan Hasil Penyidikan an.Tsk.Tengku Said Abdullah Als Faisal Bin Tengku Khaidir telah Lengkap (P-21)," urainya.

"Surat permintaan pemeriksaan Kesehatan tersangka kepada Kepala Puskesmas Dayun, tangal 15 Oktober 2018. Surat Perintah Pengeluaran tahanan Nomor : SP.Han / 02 / X / 2018 / Reskrim, 15 OKtober 2018. Serta Surat Mengirimkan tersangka dan barang bukti yang berinisial TSA alias Faisa Nomor : B / 2900 / X / Res1.13 / 2018 / sat Reskrim, 15 Oktober 2018," papar Kasat Reskrim Polres Siak.

Pantaun awak media di lapangan, Penyerahan tersangka di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Tian Akan SH MH dalam perkara Tindak Pidana Pengrusakan Cagar Budaya dan atau pengrusakan fisik daya tarik wisata Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) Jo Pasal 105 Undang – Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.***