PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Terkait kasus pengoplosan minuman keras (miras), Sabtu (12/1) siang kemarin, Kepolisian Sektor Limapuluh, jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan enam orang.
Puluhan ribu botol miras diamankan dari enam tersangka, dan bahan-bahan membuat miras di dua lokasi.
Keenam orang yang diamankan, antara lain Agus Suranata (36) warga Jalan Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Bandung dan Mulpadi (34) warga Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kemudian, Tamsir (37) warga Dusun Lempuyang, Kelurahan Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Indramayu.
Tiga lainnya, Sepy Hardiyansyah (35) warga Jalan Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Bandung dan Ravinda (20) serta Masril (42) warga Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kec Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH mengatakan, ada sebanyak 14.659 botol minuman keras berbagai merk yang diamankan.
Selain botol miras yang sudah berisi, turut diamankan 29.361 botol kosong dan 83.325 karton kosong, 68.500 lembar logo dan label minuman keras berbagai merk. Kemudian, 28.736 tutup botol minuman keras berbagai merk.
Selanjutnya, satu tabung filter air FRP besar warna kuning dan dua tabung filter air portable kecil serta dua buah tanki air merk pinguin warna orange dan biru berisikan bahan miras.
Lalu satu batang kayu pengaduk panjang 2 meter dan 5 meter selang air, 5 buah galon air, 2 mesin press tutup botol, 9 stempel cap kode produksi miras, dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini kata Susanto, dilakukan Sabtu (12/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, anggota Reskrim Polsek Lima Puluh Pekanbaru berdasarkan hasil penyelidikan mengetahui adanya produksi minuman Oplosan di Jalan Bunga Raya, No 4, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
''Setelah dipastikan anggota dilapangan, langsung dilakukan penggeledahan dan didapatkan lima orang sedang bekerja membuat minuman keras,'' ungkap Susanto, Senin (14/1/2019) ini.
Setelah diintrogasi, kelimanya mengakui setelah diproduksi miras disimpan di gudang di kawasan Jalan By Pas, Chevron, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.
''Dari lokasi gudang, kita kembali amankan satu orang bernama Masril,'' ujar Susanto.
Menurut para pelaku, rencananya miras oplosan itu akan diedarkan di Pekanbaru, Jambi dan Sumbar.
Para pelaku kata Kapolresta, sering berpindah-pindah tempat. Agar aktifitas mereka tidak terendus aparat keamanan.
''Untuk pelaku yang berasal dari Jawa, masih terkait dengan pengungkapan sebelumnya. Kasus ini masih kita kembangkan, untuk melacak pemodal dan pemberi bahan miras,'' ujar Susanto.
Atas tindakan ke enam pelaku ini, mereka dijerat Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d dan f jo. pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
Kemudian, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140 Jo pasal 91 Jo pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan.
''Ancaman Pidana paling lama lima tahun penjara,'' kata Kapolresta.
Untung yang diraub para pelaku, ditaksir para pelaku bisa meraub untung hampir Rp1 miliar.