Rawan Penyimpangan, Aktivis PP GAMARI Ajak Polres dan Kejari Pelalawan Untuk Fokus Mengawasi Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR

banner 160x600

riaubertuah.id

PANGKALAN KERINCI, RIAUBERTUAH.ID – Pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan akan segera masuk dalam proses pelelangan (tender).

Akhir bulan ini, atau paling lambat awal febuari 2020, proses tender maupun pelelangan pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dimulai. Tentunya semua pihak harus serta merta berpartisipasi dalam aspek pengawasan, wabbilkhusus kepada aparat penegak hukum, yakni Polres dan Kejari Pelalawan.

Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kembali akan membuka sejumlah proyek infrastruktur yang tahun lalu gagal di lelang. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ir H Hardian.

Dalam penjelasannya, spesifikasi pelelangan proyek tersebut berada diangka ratusan milyar rupiah. Karena jenis proyeknya lebih fokus pada masalah infrastruktur.

Adapun beberapa jenis proyek yang dimaksud, diantaranya ialah Pembangunan Jembatan Desa Air Hitam, Jembatan Desa Sei Sering dan Jembatan Sungai Kapojan, dengan pagu masing-masing kurang lebih sebesar 8,8 milyar rupiah.

Ditemui dikediaman pribadinya (18/1/2020), Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) mengatakan, bahwa dengan tersampaikannya informasi jadwal pembukaan proses tender maupun lelang di Dinas PUPR tersebut, maka selain masyarakat tentunya sangat diharapkan keseriusan dari para aparat penegak hukum.

“Bagi kami, keseriusan yang dimaksud adalah tentang upaya dan kerja keras sekaligus fokus akan pelaksanaan pengawasan dari pihak Polres maupun Kejari Pelalawan” harap Larshen Yunus S.Sos, Ketua PP GAMARI.

Lanjutnya lagi, bahwa dalam hal ini PP GAMARI sangat berkepentingan dengan informasi pembukaan proses pelelalangan tersebut, karena dengan demikian semua pihak akan bersama-sama menyoroti kinerja si Kontraktor.

“Sudah tidak jadi rahasia umum lagi, di Kabupaten Pelalawan ini sangat Rawan dengan Penyimpangan. Sama halnya dengan 11 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Riau. Bahwa akan banyak muncul perusahaan-perusahaan yang notabene bermasalah, namun justru diberikan izin, oleh karena adanya tekanan maupun sikap yang menjurus pada hal-hal Transaksional” tutup Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa berkas perusahaan yang bermasalah. (*)

Sumber : Media Center PP GAMARI