Saat Rapat Paripurna BK DPRD Pekanbaru Laporkan Hasil Kerjanya

banner 160x600

riaubertuah.id

1570084748-RiauBertuah co-4

Foto : Sebagian jajaran anggota BK DPRD Pekanbaru foto bersama usai menerima piagam tanda jasa dari Pemko, pada rapat Paripurna pengesahan APBD Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUBERTUAH.CO) - Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada Minggu (1/9/2019) malam kemarin, ternyata tidak hanya untuk penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda APBD 2019. Tapi juga diikuti oleh Paripurna Laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.

1570084798-RiauBertuah co-3

Foto : Anggota BK DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH mengakhiri pembacaan keputusan BK terhadap kader Golkar Ida Yulita Susanti.

Dimana di dalam Paripurna tersebut BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti SH anggota DPRD Kota Pekanbaru ini bersalah dalam Sidang Kode Etik yang digelar BK DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu. Pada Sidang Paripurna yang berlangsung Senin (2/9/2019) dinihari BK memutuskan memberi Sanksi Kode Etik teguran tertulis kepada Ida.

1570084847-RiauBertuah co-2

Foto : Pejabat eselon II Pemko dan unsur Forkompinda Kota Pekanbaru hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2020, serta pembacaan laporan BK DPRD Pekanbaru, Senin dinihari (2/9).

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut,dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD.

1570084911-RiauBertuah co-1

Foto : Ketua BK DPRD Pekanbaru Masni Ernawati membacakan Laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru yang memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti SH anggota DPRD Kota Pekanbaru ini bersalah dalam Sidang Kode Etik dalam rapat paripurna Senin dinihari (2/9).

"Jadi saudari Ida Yulita Susanti bersalah secara kode etik," kata Ketua BK DPRD Pekanbaru Masni Ernawati saat membacakan putusan.

Terpisah, Ida Yulita Susanti melalui penasehat hukumnya Asep Ruhiat SH, menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tersebut, sangat keliru. "Secara administrasi putusannya (BK DPRD,red) cacat hukum," cetus Asep, kepada wartawan, saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan.

Dijelaskannya lebih lanjut, adanya poin yang menyebutkan Ida Yulita Susanti tidak pernah menghadiri panggilan dalam Sidang Kde Etik yang digelar oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu, tidak benar adanya. (Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)