Satlantas Polresta Pekanbaru Akan Terapkan Tes Psikologi untuk Buat SIM Seluruh Golongan

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan menerapkan tes Psikologi bagi setiap masyarakat yang mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) semua golongan baik yang baru, perpanjangan serta yang naik.
 
"Psikologi sangat mempengaruhi tindakan seseorang dalam berkendara, karena itu kita berharap dengan adanya tes psikologi bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kepala Satlantas, Kompol Rinaldo Aser, Jumat.
 
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sejatinya salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani atau kejiwaan. Ini sesuai amanah dari pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemudian, lanjutnya juga sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 
 
"Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," ujarnya.
 
Untuk teknisnya, kata dia, psikolog yang akan melakukan tes nantinya dari Polda Riau yang merupakan bagian pembinaan dan pengawasan. Meski begitu, sebelum tes psikologi ini diterapkan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi. 
 
Tes psikologi ini nantinya akan ada uji kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara. Oleh karena itu meskipun pemohon SIM sudah berusia 17 tahun namun belum tentu bisa mendapatkan SIM," imbuhnya8.**red/rfm 
 
Sumber :Antarariau.com