DUMAI - riautimes.co.id - Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami oleh Ibu dan Anak yakni WE (33) serta AP (14), Rabu (05/10/2022) lalu.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, pelaku tindak pidana tak lain tak bukan merupakan mantan suami korban yakni AN alias NN (39) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan AN Alias NN (39) dikediamannya. AN Alias NN (39) diamankan usai melakukan Tindak Pidana Penganiayaan pada Jumat (16/09/2022) lalu kepada mantan istrinya WE (33) dengan cara memukuli korban di bagian wajah dan di bagian tangan, sedangkan anak korban AP (14) dicekik di bagian leher," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban WE (33) bersama dengan anak perempuannya AP (14) datang untuk menjemput anak laki-lakinya ARP (10), namun kehadiran korban dianggap memaksa atau menghasut anaknya agar tidak mau tinggal lagi dengan AN Alias NN (39), sehingga terjadi pertengkaran antara korban dengan mantan suaminya (tersangka).
Disaat pertengkaran tersebut, AN Alias NN (39) memukuli korban sebanyak 4 kali di bagian wajah dan sekali di bagian tangan, sedangkan anak korban dicekik lehernya oleh ayah kandungnya tersebut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN Alias NN (39) dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Dan untuk melengkapi laporan, pihak Kepolisian sudah mengumpulkan para saksi serta mengantongi bukti 1 (satu) lembar surat hasil Visum Et Repertum korban," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.H, S.I.K.