Sebanyak 2.304 Orang di Riau Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Per Januari hingga Oktober 2018, sebanyak 2.304 orang ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Kamis 8 November 2018, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, mengatakan, ribuan orang tersebut merupakan tersangka dari 1.667 kasus narkoba yang ditangani oleh seluruh jajaran kepolisian Polda Riau Selama 10 bulan.

"Penanganan kasus narkoba selama 2018, dari Januari sampai Oktober, total kasus ada 1.667 perkara dengan tersangka sebanyak 2.304 orang," ungkapnya.

Dari 1.667 kasus tersebut, terdapat 3 jenis narkotika senilai ratusan miliar rupiah yang berhasil diamankan. Yakni 35,18 kilogram ganja, 288 kilogram sabu, lebih dari 217 ribu butir ekstasi serta 8.085 butir pil happy five (H5).

"Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut yaitu ganja terdapat 35,18 Kg, sabu 288,48 kilogram, ekstasi 217.402 butir dan kemudian happy five 8.085 butir," paparnya.

"Semua mengalami peningkatan dari tahun 2017 dalam periode yang sama," tambahnya.