Sebuah Toko Bangunan di Rimbo Panjang Diduga Dirikan Ruko Baru Tanpa IMB

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Kampar, Riautimes.co.id – Salah satu toko bangunan kawan kita yang menjual alat-alat bangunan, di jalan rimbo panjang tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). jelas ini sangat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kampar.

Adapun bangunan ruko tersebut dibangun di depan halaman ruko yang telah dibangun, jelas sekali pemilik ruko ingin menciptakan tata letak bangunan yang tak beraturan, serta membuat pandangan yang tak nyaman, dan pemilik ruko juga seakan-akan membuat bangunan tidak sesuai peruntukan tanah.

Sementara, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kades (Kepala Desa) Rimbo Panjang. tentang perihal bangunan ruko yang berdiri di depan ruko, apakah telah mengantongi izin dalam menambah bangunan tersebut.

Kepala Desa Rimbo Panjang Benzaonal menjelaskan, "Benar bahwa ruko tersebut sama sekali tidak mengantongi izin IMB dalam mendirikan bangunan di dalam bangunan. padahal perihal bangunan tersebut juga telah diketahui oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar.

"Padahal menurut aturan Pemerintah Kabupaten Kampar, membangun atau merenovasi rumah atau gedung, pemilik wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan", terang Benzaonal.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

Dengan adanya persoalan ini, seyogyanya Pemerintah Kabupaten Kampar dapat menindak tegas bagi pemilik ruko yang melanggar atau membandel karena tidak mengindahkan aturan yang telah ada.