SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) - Pengadilan Negeri Siak Menggelar sidang kasus sabu -sabu dengan terdakwa Fitrah als Boby dan M.Yusuf, terdakwa melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu ( 21/11/18 ).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Grace Melanie, hakim anggota Yuanita Tarid dan Manata Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta, Endah Purwaningsih, dengan Agenda persidangan mendengarkan Saksi.
Jaksa penuntut umum ( JPU ) menghadirkan saksi dari pihak SatNarkoba Polres Siak dan pemuka masyarakat ditempat kejadian perkara. Menurut keterangan dari pihak SatNarkoba Polres yang diwakili Dedi menerangkan Kronologis Penangkapan terdakwa.
Saksi dedi mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terdakwa berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas putih, 1 unit Ponsel merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas timah rokok, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak permen.
Sementara saksi Mulya Kesuma dari tokoh Masyarakat yang menjabat ketua Rt Gang Sawit, Jalan Kwalian, Kampung Rempak, kecamatan Siak mengatakan di persidangan, disaat penangkapan terdakwa saksi melihat dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Siak tanggal 20 Agustus jam 12.00 malam.
Hakim Ketua Grace Melanie, mempertanyakan kepada terdakwa apakah Barang bukti sesuai dengan penangkapan, Seketika terdakwa menyatakan tidak sesuai buk Hakim " Ada Kekurangan barang bukti, kata terdakwa Fitrah als Boby, " ada satu Buku penjualan Narkotika Jenis Sabu- Sabu yang dihilangkan".
Sempat terjadi ketegangan di persidangan, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi kekurangan berkas yang diduga tidak dilampirkan oleh pihak kepolisian. Persidangan dilanjutkan hari Rabu ( 28/11/18 ) .***Abd