SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Bupati Siak Syamsuar menyampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI, menyediakan dana sebesar Rp 5 triliun dana tersebut di peruntukan bagi peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit masyarakat. Namun di sayangkan hingga saat ini pelaksanan program tersebut realisasinya hingga akhir 2018 terbilang rendah.
Menurut Syamsuar, pemerintah Pusat memprioritaskan 20 provinsi dari 25 provinsi dalam penyaluran dana sebesar Rp 5 triliun ini. Dana akan disalurkan langsung ke rekening petani sebesar Rp 25 juta per hektar. Sebenarnya sosialisasi program peremajaan kebun sawit ini sudah ia lakukan sejak tahun 2012 lalu dengan turun ke desa desa.
Namun kurang mendapat sambutan dan perhatian dari masyarakat. Mungkin karna kredit yang mahal atau pasca replanting masyarakat kehilangan pendapatan.
Saat saya melakukan pertemuan dengan Direktur Jendral Perkebunan RI beberapa waktu lalu saya menyampaikan, ini merupakan tantangan bagi saya dan segera akan memanggil dan mengumpulkan pihak pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan apa yang menjadi masalah sehinga masyarakat tak mau Replanting sementara duit sudah ada,”hal ini di ungkannya pada acara Percepatan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu Siak, Senin (10/12/2018).
Ia menambahkan, semestinya program yang sudah di siapkan pemerintah pusat jangan di sia siakan, ini merupakan kesempatan emas bagi kita untuk melakukan peremajaan kebun kelapa sawit yang ada di kabupaten Siak. Melalui program kredit usaha rakyat (KUR) khusus Peremajaan Sawit Rakyat (PRS) yang terpenting didalam pengusulan replanting tahan tidak diatas kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya.
"Saya memaklumi dulu peremajaan kebun sawit persyaratannya cukup ketat harus 300 hek lahan baru bisa di replanting, kemudian mengunakan apalis. Namun saat ini persyaratan peremajaan sawit sudah di permudah oleh pemerintah dan kreditnaya pun rendah,"ungkapnya.
Dikatakannya, ia menghimbau kepada para camat yang hadir bersama kepala Kampung untuk cek dan men data kebun sawit milik warga yang usianya di atas 25 tahun. Agar melaporkan kepadanya berapa sesunggunya jumlah data ril kebun sawit warga yang usinya diatas 25 tahun.
Senganja saya kumpulkan camat pada hari ini saya meminta data ril nih jumlah lahan sawit warga yang usiannya di atas 25 tahun, dalam minggu ini saya sudah dapat, dengan data ini sehingga kita tahu desa yang mana yang di lakukan peremajan,”terangnya.
Pada kesempatan itu Syamsuar juga menjelaskan, camat harus bisa menjelaskan kepada warga prioritas Replanting usia sawit di atas 25 tahun, atau ada masyarakat yang memiliki kebun sawit yang bibitnya tidak elok, kemudian ada juga sawit masyarakat usianya di bawah 25 tahun namun tidak produktif itu juga dapat di bantu melalui program ini PRS.
Sasaran replanting ini tidak hanya menyangkut kelapa sawit plasma tapi semua perkebunan kelapa sawit dan menyentuh seluruh pekebun kelapa sawit. Bupati juga menginstruksikan kepada Dinas terkait dan para camat untuk mendata kembali luas dan lokasi replanting berdasarkan daerah masing-masing.
Program ini juga merupakan program nasional dari pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat. Dan kepada petani juga disampaikan bahwa tidak ada lagi perluasan areal perkebunan kelapa sawit dan Bupati berharap Kabupaten Siak menjadi daerah terluas yang melakukan replanting kelapa sawit.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Budiman Safari mengatakan, bahwa realisasi usulan peremajaan kelapa sawit untuk Kabupaten Siak tahun 2018 seluas 1.383 Ha. Sedangkan potensi luas yang belum diremajakan seluas 23.091 Ha dan baru 1.709,83 Ha yang sudah diremajakan.
"Kita mengusulkan peremajaan kebun sawit tahun 2018 seluas 2.470 Ha. Dan tersebar di lima kecamatan yaitu, Kerinci Kanan, Dayun, Lubuk Dalam, Koto Gasib dan Kandis,"ungkapnya.
Lanjut kata dia, Untuk dapat meremajakan kebun kelapa sawit ada beberapa kriteria diantaranya umur tanaman diatas 25 tahun atau produktivitas kurang dari 10 Ton TBS/Ha/Thn. Kepemilikan lahan maksimum seluas 4 Ha per KK dan dapat diberikan secara bertahap.
Hal terpenting adalah lahan tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya. Selama proses replanting, pemerintah baik ousat maupun provinsi.
"Kita bersama Ditjen Perkebunan akan turun dan melakukan pendampingan sampai proses penanaman kembali, dilakukan"terangnya.***