Terdakwa Sebut Jual Narkoba ke Aseng, Ciban dan Goli

No comment 2031 views
banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Terdakwa kasus narkoba Fitrah alias Boby meyebut nama Aseng, Ciban dan Goli ikut membeli paket sabu-sabu yang diedarkannya di Kota Siak.

Jawaban itu disampaikan terdakwa, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kemana saja delapan (8) paket sabu itu dijualnya.

"Saya jual ke saudara Aseng, Ciban dan Goli yang berdomisili di Siak," jawab terdakwa.

Sidang lanjutan kasus narkoba ini kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (28/11/18).

Terdakwa Fitrah als Boby dan M Yusuf ditangkap aparat kepolisian 20 Agustus 2018 di Jalan Kualian, Siak. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu (1) paket sabu-sabu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Grace Melanie didampingi hakim anggota Yuanita Tharid, dan Manata Binsar Samosir. 

Saat persidangan, JPU Endah Purwaningsih dan Rendy mempertanyakan kesaksian terdakwa M Yusuf. Dari mana dia mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu-sabu itu.

M Yusuf mengatakan, barang haram itu didapatnya dari seseorang yang biasa di panggil Abang yang berdomisili di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Pemesanan melalui handphone, apabila sudah disetujui dana ditransfer dan barang diambil  di suatu tempat di Perawang. Dan yang menstransfer dana biasanya terdakwa Fitrah als Boby," jelas Yusuf.

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Grace Melanie meminta JPU agar sidang  dipercepat karena dirinya akan pindah tugas akhir tahun 2018 ini. Sidang dilanjutkan Senin (3/12/18 ), dengan Agenda tuntutan JPU.***