DUMAI, RIAUBERTUAH.ID - Rabu (27/2/2019), Polres Dumai berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pembakaran lahan di Dumai, masing - masing inisial SM (34), DB (34) dan SM (51) yang diamankan di tempat berbeda. Hal itu diketahui melalui konferensi pers di Mapolres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polsek Dumai AKP Awaluddin Syam.
Kapolres mengatakan tersangka yang berhasil diamankan adalah SM alias MT (34) seorang buruh warga Jalan Sidomulyo Gang Rambutan RT 04 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai ia berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti mancis dan kayu bekas terbakar.
"Adapun TKP Karhutla di Jalan Parit Sadak Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai tepatnya di depan SMPN 21 Bagan Keladi dengan luas lahan yang terbakar 1 hektar," kata Kapolres.
Tersangka lainnya adalah DB alias PM (34) seorang petani warga Jalan Kampung Sri Pulau RT 12 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Ia berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti mancis, cangkul, parang dan batang kayu bekas terbakar.
Adapun TKP Karhutla ialah Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai dengan luas yang terbakar 1,5 Hektar.
Selanjutnya Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka SM alias PM Bin KD (51) seorang Buruh Harian Lepas warga Jalan Teladan Gang Melati Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti mancis, potongan kayu bekas terbakar, buah pelepah sawit bekas terbakar.
"Adapun TKP Karhutla ialah Jalan Keluarga Gang Mushola RT 05 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dengan luas yang terbakar 5 Hektar," sebut Kapolres.
Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Mengacu pada UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar paling banyak Rp 10 miliar.