Regulasi

Untuk Lapor Harta Kekayaan, KPK Buka Desk Khusus Bagi Kepala Daerah

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Jakarta - Calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2018 harus melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut membuka desk khusus untuk menangani soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon.

"Di situ ada aplikasi baru namanya e-LHKPN. Jadi kami menyiapkan LHKPN, kami juga menyediakan desk khusus di KPK untuk melayani para calon yang akan melaporkan harta kekayaannya. Kalau kita lihat sampai hari ini dari 570 calon itu sudah 512 yang sudah menerima tanda terima laporan. Jadi tinggal sdikit sekali yang kemudian akan melaporkan. Harapan kami calon-calon segera daftarkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dilansir dari Teropong Senayan Agus menjelaskan, KPK bersama Kepolisian bekerja sama untuk menangani praktik politik uang (money politic) dalam kampanye nanti.

"Jadi di Polri bikin satgas dan KPK bikin satgas. Tapi pada waktu buat satgas, kami sadari bahwa kami terbatas, hanya terkait penyelenggara negara dan terkait kerugian uang negara. Karena itu kami bekerja sama dengan Kapolri untuk melakukan tindakan bersama," jelasnya***red

Teropong Senayan