Usai Putusan Cerai, ASN Berinisial (Y) Tidak Jalankan Kewajiban Terhadap 4 Orang Anak Kandung

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID– Berdasarkan putusan akta cerai PA tahun 2007 nomor 177/AC/2007/PA/M.sy.PBR ter tgl 25 Mei 2007 dan Putusan Harta Bersama oleh PA tahun 2014 nomor 1280/Pdt-G/2013/PA.pbr tertanggal 26 Maret 2014 diduga hasil putusan tersebut tidak diindahkan oleh seseorang berinisial Y (ASN).

Bahwa saudara (Y) semenjak tahun putusan cerai tahun 2007 sampai sekarang tahun 2019 tidak pernah memberi nafkah ataupun menjalankan kewajibannya kepada 4 orang anak kandung dari client kami ibu (A). Dan juga saudara (Y) tidak pernah menjalankan kewajibannya kepada 4 orang anak kandungnya sebagai Hak anak kandung nya. Perihal uang Sewa atau kontrak rumah di Jalan Parit Indah Complex Perumahan Permata Ratu sesuai keputusan PA tahun 2014 masalah bagian Harta bersama yang setengah dari hasil sewa rumah adalah Hak dari 4 orang anak kandungnya yang sampai sekarang hasil uang sewa rumah tidak pernah di dapatkan oleh 4 orang anak kandungnya.

Di tahun 2007 rumah disewakan oleh saudara (Y) sebesar 8 juta pertahun dan info terakhir 2013 rumah disewakan dengan harga 13 juta per tahun. Jadi nilai total kerugian segi materi Client kami atas 4 orang anak kandungnya dari putusan cerai dan dari rumah mulai disewakan sekitar 160 juta rupiah. Saudara (Y) patut diduga sudah mengabaikan dan lalai dalam hal kewajibannya untuk memberikan hak kepada 4 orang anak kandung nya berdasarkan putusan PA yang ada yaitu Perbuatan melawan hukum atau PMH dan Membuat isu yang tidak benar.

Bahwa saudara (Y) menyampaikan kepada teman-teman dekat atau sekitarnya kalau uang hasil sewa rumah beliau bagikan hasilnya setengah kepada 4 orang anak kandungnya. Padahal fakta dan kenyataannya itu tidak pernah ada sama sekali alias saudara (Y) membuat statmaent hoax atau Bohong.

Dan apabila hal ini tidak dapat direalisasikan maka kami dari Law Firm BEE penasehat Hukum dari ibu (A) akan menempuh Jalur Hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kejadian ini disampaikan oleh Penasehat Hukum ibu (A) dilansir dari cMczone.com diantaranya Adi Hermawan,SH., Hasnul Adrian,SH., Renol suhanda,SH., Muhajirin,SH dan Dani Pirdiansyah,SH.