Jakarta, riautimes.co.id -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik an [atas nama] terlapor RSH (Stepanus Robin Pattuju)," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (25/5).
sudah berupaya menghubungi Azis melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ditulis belum mendapat jawaban. Nomor telepon Azis sedang tidak dapat menerima panggilan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga sudah meminta keterangan Azis pada Senin (27/5). Hanya saja, badan pengawas lembaga antirasuah ini tidak menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditetapkan tersangka suap pengamanan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tangjungbalai M. Syahrial. Stepanus diduga menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Sementara itu, Azis terseret dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Stepanus menyatakan siap membantu menghambat penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial.
Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Azis di DPR. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Syahrial.
Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.
(fra/fra)
Sumber: CNN Indonesia