SIAK SRI INDRAPURA (Riaubertuah.id) ~ Simpan Narkoba Jenis Sabu -sabu Seorang wanita muda kelahiran Tanjung Tiram (Sumatera Utara) yang tinggal di RT28 / RW11, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kedapatan tersimpan Narkotika jenis sabu -sabu seberat 0,78 gram berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Siak, Senin (24/9/2018) kemarin.
Ditangkapnya wanita muda yang disebut sebelumnya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SS (35) yang dilakukan setelah kejadian itu terjadi. Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
"Penangkapan SS ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat tentang kejadian peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (25/9/2018) pagi.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Siak menyebutkan, menemukan informasi itu kemudian tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muswad P SH MH melakukan janji tentang informasi kebenaran tersebut.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Kampung Sawit Permai RT28 / RW11 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, tepat dikediaman wanita muda berinisial SS (35), yang selanjutnya dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah dikediaman pelaku, tim menemukan 1 buah kotak kamera, dan tambahan barang-barang itu dan kemudian dibuka yang sebelumnya dilakukan pengecekan dari barang-barang elektronik itu ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu," ungkap AKP Herman Pelani SH.
Adapun barang Bukti Yang didapat Dari serbi ibu rumah tangga muda ITU diantaranya, 3 buah paket diduga Narkotika JENIS sabu DENGAN Berat Kotor 0,78 Gram, 1 pack plastik klip bening, 1 buah kamera kotak DENGAN Uang sebanyak Rp150.000.
Selanjutnya, gunakan bersama-sama untuk membantu Mapolres Siak untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ***