Penyalainews, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengukir sejarah untuk pertama kalinya berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, Polda Riau berhasil mengungkap 55 Kilogram Sabu dan 46 Ribu pil Ekstasi pada tanggal 25 April 2018 lalu.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bertugas sebagai kurir narkoba yakni DP (31), J (22) dan terakhir AS (26). Mereka merupakan warga Kecamatan Bintan, Kabupaten Bengkalis yang kini menghuni sel Mapolda Riau.
Dilansir dari Riau24.com Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat ada seseorang yang membawa narkoba dalam jumlah banyak.
"Dalam sejarah Polda Riau ini merupakan penangkapan paling besar, hanya dalam hitungan triwulan," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Nandang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Hariono, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto dan Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika, S.H.,M.H. Rabu, 3 April 2018 siang.
Dikatakannya bahwa narkoba tersebut akan dikirim kedua lokasi berbeda, yaitu ke pekanbaru dan palembang.
"Narkoba ini berasal langsung dari negara tetangga Malaysia, dan akan dikirim ke Pekanbaru dan Palembang," jelas Nandang.
Ia juga mengatakan peran masyarakat sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus narkoba ini, karena dengan bantuan masyarakat pihak kepolisian akan terbantukan.
"Tidak semata-mata kehebatan kepolisian saja, peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba ini." Sambungnya.
Mengenai pemilik narkoba yang belum ditemukan Kapolda menambahkan akan mencari dan menemukan dalam waktu dekat ini. Meski saat penangkapan, ia mengakui masih adanya tersangka lainnya belum ditangkap semuanya.
"Pemiliknya kita ketahui ada 3 orang yang masih berada diluar (Daftar Pencarian Orang). Kita berdoa saja, dalam waktu dekat ia ditangkap agar tuntas pengungkapan ini," ujar Kapolda.
Dalam keberhasilan polisi ini tentunya mendapat dukungan penuh dari warga yang dipercayai yang memberikan informasi akur. Dalam hitungan nominal uangnya, sabu 55 kilogram dan 46 ribu pil ekstasi ini, sebesar Rp69 miliar. ***red/rfm